Pasal 39
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat, dan dilaksanakan bersamaan pada saat pemberian Ganti Kerugian. (2) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pelepasan hak sesuai hak yang dilepaskan. (3) Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertakan dengan penyerahan bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan Lampiran XVIII. (5) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Berita Acara Daftar Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat. (6) Berita Acara Daftar Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan Lampiran XXX. (7) Dalam hal pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2), dibuat Berita Acara Daftar Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat dan Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai dengan Lampiran XXXI.
