Pasal 18
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas Hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (4), Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam tenggang waktu pengumuman 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi. (2) Apabila keberatan atas Hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap Peta Bidang Tanah dan/atau Daftar Nominatif. (3) Dalam melaksanakan verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pelaksana menugaskan Satgas terkait. (4) Dalam hal terjadi verifikasi dan perbaikan terhadap Peta Bidang Tanah dan/atau Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi, yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan Lampiran VIII. (6) Dalam hal terjadi perbedaan luas tanah yang tercantum dalam bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah dengan luas tanah hasil verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hasil verifikasi dan perbaikan menjadi dasar pemberian ganti kerugian. (7) Dalam hal keberatan atas Hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan dalam Berita Acara Penolakan Keberatan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pihak yang Berhak yang mengajukan keberatan. (8) Berita Acara Penolakan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai dengan Lampiran IX. (9) Berita Acara Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), bersifat final.
