PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 19
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang telah diumumkan dan tidak ada keberatan dari Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) atau hasil verifikasi dan perbaikan inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian ganti kerugian.
