Pasal 17
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (4) diserahkan oleh Ketua Satgas kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi. (2) Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan Lampiran VIA dan Lampiran VIB. (3) Hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan atau nama lain, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari kerja. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (5) Bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan Lampiran VII.
