Pasal 16
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Satgas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b melaksanakan pengumpulan data paling kurang: a. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak; b. Nomor Induk Kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak; c. bukti penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah; d. letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang; e. status tanah dan dokumennya; f. jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; h. pembebanan hak atas tanah; dan i. ruang atas dan ruang bawah tanah. (2) Dokumen yang diperlukan sebagai bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g, untuk tanah yang belum terdaftar, dalam rangka inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah didasarkan pada: a. dasar penguasaan/bukti kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan b. dalam hal tidak terdapat dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi data bidang tanah: a. sedang menjadi objek perkara di pengadilan; b. masih dipersengketakan kepemilikannya; c. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; d. menjadi jaminan di bank; e. Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; dan f. lain-lain yang dianggap perlu. (4) Hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas B, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk Daftar Nominatif. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam Daftar nominatif paling kurang memuat: a. identitas Pihak yang Berhak; b. letak, luas, dan status/jenis hak; c. luas dan jenis bangunan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jenis penggunaan; e. tanam tumbuh dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan f. pembebanan hak atas tanah atau fiducia. (6) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Satgas B. (7) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan Lampiran V.
