PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 15
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Hasil pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dituangkan dalam Peta Bidang Tanah yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A. (2) Peta Bidang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran IV.
