PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 14
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal terdapat sisa dari bidang tanah tertentu belum terdaftar yang terkena pengadaan tanah dan masih dapat difungsikan sesuai peruntukan dan penggunaannya,
dicatat dalam buku desa/kelurahan atau nama lain serta surat tanda alas hak tanahnya. (2) Dalam hal sisa bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang berhak meminta untuk dilakukan pengukuran dan/atau permohonan hak dan pendaftaran hak, biaya dibebankan kepada Pihak yang Berhak.
