Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Kepala Badan Pertanahan Nasional
melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari PRESIDEN atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Pejabat Eselon I dalam melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Menteri Sekretaris Kabinet atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Pegawai Negeri, PTT atau Pihak Laindalam melaksanakan Perjalanan Dinas wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Kabinet atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Berdasarkan Surat Persetujuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamelalui Sekretaris Utama memberitahukan rencana Perjalanan Dinas Kepada Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan Paspor Dinas, Izin Keluar dan Surat Izinguna memperoleh visa. (5) Setelah keluarnya Paspor Dinas, Izin Keluar, dan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA atau Sekretaris Utama menerbitkan Surat TugasPerjalanan Dinas. www.djpp.kemenkumham.go.id
