Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Selain Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7, setiap Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang akan melakukan Perjalanan Dinas harus melengkapi dengan Surat Tugas Perjalanan Dinas,dengan ketentuanuntuk: a. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dan Pejabat Eselon I, ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; b. Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Pegawai, PTT atau Pihak Lain, ditandatangani oleh Sekretaris Utama. (2) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan menandatangani Surat Tugas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dapat menandatangani Surat Tugas Atas Nama Sekretaris Utama. (3) Setelah diterbitkannya Surat Tugas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK menerbitkan Surat Perjalanan Dinas. (4) Surat Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
