PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 6
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Dalam hal Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA menyetujui surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (3), Sekretaris Utama meneruskan permohonan kepada Menteri Sekretaris Kabinet untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari PRESIDEN atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal Kepala Badan Pertanahan Nasional Republilk INDONESIA tidak menyetujui surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Sekretaris Utama menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pimpinan Satuan Kerja beserta alasan penolakannya.
