Pasal 5
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyiapkan rencana Perjalanan Dinas dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum keberangkatan, dengan melampirkan: a. gambaran ringkas profil peserta; b. surat undangan (letter of invitation); dan/atau c. TermOfReference (TOR), rincian jadwal pelaksanaan Perjalanan Dinas dan rincian biaya. (2) Rencana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. maksud dan tujuan; b. substansi/materi perjalanan luar negeri; c. jadwal; d. sumber dana; dan e. personil. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berdasarkan rencana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menyampaikan surat permohonan persetujuan Perjalanan Dinas kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA melalui Sekretaris Utama.
