PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 4
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Perjalanan Dinas terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Perjalanan Dinas atas inisiatif Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; dan b. Perjalanan Dinas atas inisiatif pihak selainBadan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. (2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dan dibiayai oleh: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; b. Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; c. bantuan luar/dalam negeri; atau d. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
