PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 19
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang telah melakukan Perjalanan Dinas, melaporkan hasil perjalanan dinasnya kepada KepalaBadan Pertanahan Nasional
melalui Sekretaris Utama c.q. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri paling lama 14 (empat belas) hari sejak kedatangannya di INDONESIA. (2) Dalam hal Perjalanan Dinas yang mendapat persetujuan PRESIDEN, wajib melaporkan hasil perjalanan dinasnya kepadaPresiden dengan tembusan Wakil PRESIDEN.
