PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 18
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas terdiri dari: a. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang; b. Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk; c. Surat Perjalanan Dinasyang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri; d. fotocopy halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh pihak yang berwenang di tempat kedudukan/bertolak dan tempat tujuan Perjalanan Dinas; e. bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas; f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari:
- bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi; g. daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh; h. bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi; dan i. laporan Perjalanan Dinas. (2) Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang telah melakukan Perjalanan Dinas, menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil. (4) PPKmelakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
