PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, sisa dari dana tersebut harus disetor ke Bendahara Pengeluaran atau BPP. (2) Dalam halBiaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lain, kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang telah dikeluarkan, kekurangan biaya tersebut dapat dimintakan kembali dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id
