Pasal 16
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukanmelalui mekanisme: a. Uang Persediaan; atau b. Pembayaran Langsung. (2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas melalui mekanisme Uang Persediaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,dilakukan dengan pengajuan permintaan uang muka oleh pelaksana Perjalanan Dinas kepada PPK dengan melampirkan: a. Surat tugas dan Surat Persetujuan; b. Surat Perjalanan Dinas; dan c. Rincian biaya Perjalanan Dinas. (3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran atau BPP membayar uang muka kepada Pelaksana Perjalanan Dinas setelah mendapatkan persetujuan dari PPK. (4) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,dapatmelalui rekening Bendahara Pengeluaran, Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain dan dilaksanakan: a. sebelum perjalanan; atau b. sesudah perjalanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sebelum perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,dengan ketentuanharus melampirkan: a. Daftar Nominatif; b. copy Surat Tugas; c. copy Surat Perjalanan Dinas lembarI dan II; dan d. copy Surat Persetujuan/keterangan dari Instansi terkait. (6) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sesudah perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dengan ketentuanharus melampirkan: a. Daftar Nominatif; b. Asli Surat Tugas dan dokumen pendukung lainnya; c. Asli Surat Perjalanan Dinaslembar I dan II yang sudah ditanda tangani; d. Tiket Pesawat dan boarding pass; e. Bukti Airport Tax; dan f. Kwitansi Perjalanan dinas. (7) Rincian biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
