Pasal 15
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas paling tinggi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai jumlah hari yang tercantum dalam Surat Perjalanan Dinas. (3) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas melebihi jumlah hari yangditetapkan dalam Surat Perjalanan Dinas, pejabat yang berwenang dapatmempertimbangkan tambahan uang harian, dengan ketentuan kelebihan jumlah hari tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pihak yangmelaksanakan Perjalanan Dinas. (4) Besaran uang harian di Negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya merujuk pada besaran uang harian di Negara perwakilan Republik INDONESIA berkedudukan.
