PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Biaya transportasiPerjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dibayarkan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dengan buktipengeluaran yang sah.
