PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan moda transportasi yang mengutamakan perusahaan penerbangan nasional, sepanjang jalur penerbangannya tersedia. (2) Klasifikasi kelas moda transportasi untuk masing-masing golongansesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. (3) Dalam hal Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara,Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya mengikuti golongan yang memungkinkan rombongan dapat menginap dalam satu hotel yang sama.
