Pasal 12
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi biaya yang dikeluarkan untuk: a. biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi Visa, airport tax dan retribusi; b. uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku dan uang transport lokal; c. uang representasi; d. biaya asuransi perjalanan; e. biaya pemetian; f. biaya angkut jenazah; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
g. biaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggolongan biaya Perjalanan Dinas bagi: a. Pejabat Negara atau Pegawaisesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; dan b. PTTatau Pihak Laindilakukan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan tugas PTT atau Pihak Lain yang bersangkutan. (3) Suami/istri Pejabat Negara/Pegawaiyang diizinkan oleh PRESIDEN atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri. (4) Biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan Dinas.
