PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada dalam DIPA. (2) Dalam hal Perjalanan Dinas yangtidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, wajib memiliki Surat Pernyataan yang menyatakan bahwaseluruh atau sebagian biaya Perjalanan Dinas ditanggung oleh pihak penyelenggara atau sponsor. (3) Biaya Perjalanan Dinassebagaimana dimaksud pada ayat (2)antara lain: a. biaya transportasi; b. akomodasi; c. uang saku; d. biaya asuransi perjalanan; e. biaya seminar;dan/atau f. biaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
