PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 20
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lainyang melakukan Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
