Pasal 9
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
(1) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Kontrak Kerja. (2) Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan PTT. (3) Kontrak Kerja berlaku sejak ditandatangani sampai dengan target perkiraan selesainya pekerjaan dengan batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal PTT yang telah berakhir kontrak kerjanya dan masih diperlukan, pengadaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan ini. (5) Kontrak Kerja Pegawai Tidak Tetap untuk Pekerjaan yang Dibayarkan Berdasarkan Per Berkas/Bidang/Kegiatan, atau Kontrak Kerja Pegawai Tidak Tetap untuk Pekerjaan yang Dibayarkan Berdasarkan Upah Per Bulan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
