PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
(1) Sumber anggaran untuk pembayaran pekerjaan PTT berasal dari DIPA masing-masing Satuan Kerja. (2) Satuan biaya untuk membayar pekerjaan PTT sesuai dengan satuan biaya yang tercantum dalam DIPA.
