PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
(1) Berdasarkan penetapan hasil seleksi dari Tim Seleksi atau Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c, Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan PTT. (2) Keputusan Pengangkatan PTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
