PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
(1) Instrumen tes seleksi PTT dapat berupa tes tertulis, praktek dan/atau wawancara. (2) Instrumen tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh: a. Biro Organisasi dan Kepegawaian, untuk seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi; atau b. Tim Independen, untuk seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Independen.
