PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Untuk dapat diangkat sebagai PTT, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; c. latar belakang pendidikan minimal SLTA atau yang setingkat; d. berdomisili pada Kabupaten/Kota setempat; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. berkelakuan baik.
