Pasal 5
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
(1) Pengadaan PTT menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Kerja. (2) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk dan MENETAPKAN Tim Seleksi yang berasal dari Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional Umum di lingkungan masing-masing Satuan Kerja, atau dapat menunjuk Tim Independen yang berasal dari pihak ketiga, untuk melaksanakan proses seleksi PTT. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (4) Penunjukkan Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tim Seleksi atau Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi; b. melaksanakan seleksi; c. MENETAPKAN hasil seleksi; dan d. melaporkan hasil seleksi kepada Kepala Satuan Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
