PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGADAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
(1) Kepala Satuan Kerja merencanakan pemenuhan kebutuhan PTT dalam kurun waktu tertentu dengan melakukan analisis kebutuhan pegawai sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi jenis pekerjaan dan jumlah PTT yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja. (3) Analisis kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
