PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai: a. pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi); b. pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi); dan c. pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.
