PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai: a. pemberian Hak Pakai untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi); b. pemberian Hak Pakai untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi); c. pemberian Hak Pakai untuk badan hukum swasta, BUMN/BUMD atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi); d. pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan; dan e. pemberian Hak Pakai aset Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
