Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai: a. pemberian Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi). b. pemberian Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M² (tiga ribu meter persegi). c. pemberian Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan sosial yang telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah, atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 M² (lima puluh ribu meter persegi). www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemberian Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program:
- transmigrasi;
- redistribusi tanah;
- konsolidasi tanah;
- Program yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD; dan
- Pendaftaran Tanah yang bersifat strategis dan massal.
