PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua permohonan yang sudah masuk ke Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, dan belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menurut ketentuan sebelum berlakunya peraturan ini, maka penandatanganan permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan ini.
