PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan segera melakukan Pelimpahan Kewenangan sebagai pelaksanaan peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya peraturan ini.
