Pasal 20
BAB 4 — KEWENANGAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
(1) Dalam hal Kantor Pertanahan mempunyai beban pekerjaan pada pelayanan lebih dari 1.000 (seribu) kegiatan setiap bulan, kewenangan pelayanan data pemeliharaan pendaftaran tanah, penandatanganannya harus dilimpahkan kepada Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah. (2) Kewenangan menandatangani Buku Tanah dan Sertipikat oleh Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, pada kegiatan: a. Pendaftaran Hak Tanggungan Peralihan Hak Tanggungan (Cessie), Perubahan Kreditur (Subrogasi); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun; c. Penandatanganan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah; d. Pencatatan sita dan pengangkatan sita; e. Pengecekan Sertipikat; dan f. Pencatatan lain-lainnya. (3) Apabila Kantor Pertanahan mempunyai volume beban pekerjaan pada pelayanan lebih dari 3.000 (tiga ribu), kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan sebagian kewenangan dimaksud kepada masing-masing Kepala Sub Seksi pada Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah. (4) Tembusan Keputusan Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan kepada Kepala Kanwil BPN dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
