PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 21
BAB 4 — KEWENANGAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Beban pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata kegiatan pelayanan Pendaftaran Tanah selama 6 (enam) bulan terakhir yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kanwil BPN setelah dilakukannya penelitian pada Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
