PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 19
BAB 4 — KEWENANGAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan berhalangan karena dinas, cuti, sakit atau sebab lain untuk waktu lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut, Kepala Kanwil BPN menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan. (2) Tembusan Keputusan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
