Pasal 16
BAB 4 — KEWENANGAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
(1) Selain dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Pertanahan dapat menugaskan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan untuk menandatangani Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pertanahan yang bersifat strategis, massal, dan program lainnya, serta penandatanganan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur pada kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah (derivatif) lebih dari 2.000 (dua ribu) bidang setiap bulan. (2) Penugasan penandatanganan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Pelimpahan Kewenangan oleh Kepala Kantor Pertanahan. (3) Tembusan Keputusan Pelimpahan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kanwil BPN dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
