Pasal 15
BAB 4 — KEWENANGAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
(1) Dalam hal Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan berhalangan karena dinas, cuti, sakit atau sebab lainnya untuk waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan tidak ditunjuk pejabat atau Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, maka Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan atas nama Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan berdasarkan keputusan Penunjukan Petugas Penandatanganan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. (2) Tembusan Keputusan Penunjukan Petugas Penandatanganan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kanwil BPN dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
