PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 14
BAB 4 — KEWENANGAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
(1) Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur ditandatangani oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan dalam waktu bersamaan. (2) Peta Bidang Tanah digunakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah, Tim Peneliti Tanah, dan/atau Panitia C dan Surat Ukur menjadi bagian sertipikat.
