PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 13
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Kepala Badan Pertanahan Nasional
memberi keputusan mengenai pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
