PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 17
BAB 4 — KEWENANGAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah yang berkaitan dengan pengukuran batas bidang tanah, dapat langsung diterbitkan Surat Ukur dan tidak diperlukan pembuatan Peta Bidang Tanah. (2) Pemecahan sertipikat langsung diterbitkan Surat Ukur tidak diperlukan pembuatan Peta Bidang Tanah. (3) Pemisahan sertipikat langsung diterbitkan Surat Ukur untuk bidang tanah yang dipisahkan, tidak diperlukan pembuatan Peta Bidang Tanah. (4) Dalam hal terjadi peralihan hak sebagian bidang tanah, terlebih dahulu dilakukan pemecahan/pemisahan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat atas nama diri sendiri, selanjutnya dibuat Akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
