PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBINAAN DALAM...
Pasal 9
BAB 5 — PERPINDAHAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM
(1) Perpindahan wilayah kerja PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional yang menduduki Jabatan Fungsional Umum dapat dipertimbangkan berdasarkan analisis beban kerja. (2) Analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang terdiri dari: a. BPN RI; b. Kantor Wilayah BPN; dan c. Kantor Pertanahan. (3) Perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA tentang Pola Jenjang Karier PNS di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
