Pasal 8
BAB 5 — PERPINDAHAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM
(1) Perpindahan PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang menduduki Jabatan Fungsional Umum dapat dilaksanakan secara: a. vertikal; b. horizontal; atau c. diagonal. (2) Perpindahan Jabatan Fungsional Umum secara vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan terhadap PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang akan menduduki Jabatan Fungsional Umum setingkat lebih tinggi dalam satu jenis Jabatan Fungsional Umum yang sama, sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Umum dengan memperhatikan pangkat dan golongan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perpindahan Jabatan Fungsional Umum secara horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan terhadap PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang akan menduduki Jabatan Fungsional Umum yang berbeda dan setingkat dengan Jabatan Fungsional Umum sebelumnya, sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Umum. (4) Perpindahan Jabatan Fungsional Umum secara diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan terhadap PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dari Jabatan Fungsional umum yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tertentu atau Jabatan Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perpindahan Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan pendidikan/Diklat yang telah diikuti/keterampilan tertentu yang dimiliki, sesuai dengan tingkat atau jenis Jabatan Fungsional Umum yang akan diduduki. (6) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bagi PNS di: a. BPN RI ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; b. Kantor Wilayah BPN ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN; dan c. Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
