PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBINAAN DALAM...
Pasal 7
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM
(1) CPNS diangkat sebagai calon pejabat fungsional umum sejak melaksanakan tugas yang dinyatakan dalam bentuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. (2) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi CPNS di BPN RI ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. (3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi CPNS di Kantor Wilayah BPN ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN. (4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi CPNS di Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
