PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBINAAN DALAM...
Pasal 10
BAB 6 — PEMBINAAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM
(1) Pembinaan dalam jabatan fungsional umum merupakan proses: a. pembentukan kompetensi CPNS yang akan menduduki suatu Jabatan Fungsional Umum; b. peningkatan kompetensi PNS yang akan atau telah menduduki suatu Jabatan Fungsional Umum. (2) Pembentukan dan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Diklat.
