PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBINAAN DALAM...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2013 KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
HENDARMAN SUPANDJI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
