PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 9
BAB 4 — TIM EKSAMINASI
(1) Tim Eksaminasi Pusat berwenang melakukan Eksaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, di BPN RI, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. (2) Tim Eksaminasi Provinsi berwenang melakukan Eksaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
