PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang EKSAMINASI PERTANAHAN
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EKSAMINASI
Di dalam melaksanakan Eksaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, baik di BPN RI, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan dilakukan Eksaminasi Umum secara rutin, sedangkan Eksaminasi Khusus dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan/perintah Pejabat yang berwenang.
