Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN EKSAMINASI
(1) Kepala Kantor Pertanahan wajib mengirim semua tembusan keputusan pemberian, konversi/penegasan/pengakuan atau pembatalan hak atas tanah dalam rangkap 2 (dua) kepada Kepala Kantor Wilayah BPN untuk dilakukan Eksaminasi Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengiriman tembusan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah selesai pengadministrasian di Kantor Pertanahan setempat. (3) Tim Eksaminasi Provinsi melaksanakan Eksaminasi Umum terhadap beberapa keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara acak (random). (4) Hasil Eksaminasi Umum dituangkan dalam bentuk rekomendasi berupa apresiasi, perbaikan substansi dan format keputusan, saran atau catatan lain yang diperlukan, dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
